topmetro.news, Medan – Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan ditegaskan harus memberikan dampak nyata bagi masyarakat, bukan sekadar bersifat normatif dan administratif.
Perubahan regulasi tersebut diharapkan mampu menjawab persoalan kesehatan masyarakat Kota Medan secara konkret.
Penegasan itu disampaikan Fraksi Partai Gerindra dalam pandangannya terhadap penjelasan pengusul Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Atas Perda Sistem Kesehatan, yang disampaikan Ketua Fraksi Gerindra DPRD Medan Tia Ayu Anggraini, dalam sidang paripurna internal DPRD Medan, Selasa (10/2/2026).
“Perubahan Perda kesehatan ini merupakan langkah strategis dalam rangka memenuhi kebutuhan riil masyarakat,” ujar Tia.
Fraksi Partai Gerindra, lanjut Tia, mengapresiasi penguatan tanggung jawab pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan dasar dan rujukan, pembiayaan pelayanan kesehatan tertentu, penanganan kejadian luar biasa (KLB) dan wabah penyakit, serta jaminan Universal Health Coverage (UHC).
Namun demikian, Fraksi Gerindra mengingatkan perlunya kejelasan terkait kesiapan fiskal daerah agar norma tanggung jawab tersebut tidak berpotensi menjadi beban bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan di kemudian hari.
“Perlu kejelasan kesiapan fiskal daerah agar ketentuan tersebut dapat dijalankan secara berkelanjutan dan tidak membebani APBD,” tegasnya.
Terkait akses dan keadilan pelayanan kesehatan, Fraksi Gerindra mencatat sejumlah hal yang perlu mendapat perhatian, di antaranya larangan penolakan pasien gawat darurat, penghapusan uang muka, penyediaan akses bagi penyandang disabilitas, serta pelayanan kesehatan lintas batas daerah.
“Ini merupakan langkah positif. Namun pengawasan terhadap implementasinya di lapangan harus diperjelas agar ketentuan tersebut tidak hanya bersifat deklaratif,” kata Tia.
Lebih lanjut, Tia menilai meskipun Kota Medan memiliki jumlah fasilitas kesehatan yang relatif banyak, akses layanan belum sepenuhnya adil dan merata, serta kualitas pelayanan masih belum konsisten. Ia menyoroti masih ditemukannya penolakan pasien dengan alasan keterbatasan kamar, antrean panjang di RSUD dan Puskesmas, ketimpangan kualitas layanan antara wilayah pusat kota dan pinggiran, hingga keluhan diskriminasi terhadap pasien BPJS.
“Hal-hal tersebut harus menjadi perhatian serius dalam pembahasan Perda ini agar perbaikan layanan kesehatan benar-benar dirasakan masyarakat,” pungkasnya.
reporter | Thamrin Samosir

